Cegah BBM Disalahgunakan, Polsek Sangatta Utara Perketat Pengamanan SPBU KM 01

oleh -1106 Dilihat
oleh
Cegah BBM Disalahgunakan, Polsek Sangatta Utara Perketat Pengamanan SPBU KM 01

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara memperketat pengamanan dan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 01 Nomor 64.753.10 di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (11/8/2026).

Pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan maupun kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Personel kepolisian melakukan patroli dan pengecekan di area SPBU sekaligus memastikan aktivitas pengisian BBM berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Petugas juga melakukan pengecekan barcode dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pengisian yang tidak sesuai ketentuan serta potensi penyalahgunaan BBM.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM berjalan aman, tertib dan transparan.

“Kami melakukan pengawasan langsung di SPBU, termasuk pengecekan barcode dan STNK. Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan,” ujar AKP Bambang Eko.

Selain melakukan pemeriksaan, personel Polsek Sangatta Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib saat mengantre dan mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pengisian BBM.

Dalam pelaksanaan pengamanan, kondisi antrean di SPBU KM 01 terpantau kembali normal dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian juga ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi kamtibmas di sekitar SPBU.

Pihak SPBU juga telah memiliki surat pernyataan resmi dari PT Pertamina yang menegaskan kewajiban operator untuk menjalankan tugas secara jujur, disiplin dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Operator diwajibkan menyalurkan BBM berdasarkan data dan identitas kendaraan serta dilarang melakukan manipulasi, pengisian berulang, maupun pengisian kepada kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan tangki modifikasi atau jeriken tanpa izin.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang diketahui memiliki pajak kendaraan bermotor tidak aktif namun masih dapat melakukan pengisian BBM.

Polsek Sangatta Utara menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.