KUTIMPOST.COM, Sangatta – Denda adat Kutai menjadi salah satu cara masyarakat menjaga kehormatan, ketertiban, dan keseimbangan sosial. Melalui musyawarah, sanksi adat tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan, tetapi juga mendorong pihak yang bersalah meminta maaf, memperbaiki perilaku, dan kembali menjalin hubungan baik tanpa dendam.
Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutai Timur, Kasmo Pital, mengatakan bahwa penyelesaian melalui denda adat mengedepankan musyawarah untuk mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang bermasalah.
“Tujuan dari denda itu untuk memperbaiki yang bersalah atau meminta maaf. Setelah meminta maaf dan kita maafkan, berarti masalah selesai,” ujar Kasmo Pital, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, adat merupakan warisan budaya yang perlu dijaga dan dihormati. Setiap daerah memiliki aturan adat masing-masing, termasuk masyarakat Kutai yang mengenal mekanisme penyelesaian persoalan melalui denda adat.
Kasmo menegaskan, penerapan denda adat diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata maupun bertindak, sehingga persoalan yang dapat mengganggu keharmonisan lingkungan bisa dicegah.
Kasmo menjelaskan, dalam tradisi adat Kutai terdapat beragam bentuk denda. Ia menyebut jumlahnya mencapai hampir 30 macam, dengan jenis dan tingkatan yang berbeda.
Beberapa bentuk denda yang disebutnya antara lain tombak, mandau, dan gong. Namun, ia tidak merinci seluruh jenis maupun ketentuan penerapannya.
“Yang jelas, untuk masyarakat supaya ini menjadi contoh agar kita berhati-hati dalam ucapan ataupun perilaku. Kita jaga adat kita, terutama bukan hanya menghargai orangnya, tetapi adatnya harus dijunjung tinggi,” katanya.
Ia berharap keberadaan denda adat dapat menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat, termasuk warga yang datang dan menetap di Kutai Timur, agar menghormati nilai serta aturan adat setempat.
Menurut Kasmo, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan membuat para pihak dapat kembali hidup berdampingan setelah persoalan diselesaikan, tanpa menyimpan dendam berkepanjangan.
Ditempat yang sama, pihak yang terlibat denda enggan untuk di mintai keterangan oleh awak media.
Keberadaan masyarakat hukum adat mendapat pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan ketentuan sesuai persyaratan konstitusi.
Di tingkat daerah, Kabupaten Kutai Timur memiliki Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat di Kutai Timur. Namun, regulasi ini bukan aturan khusus yang secara langsung menetapkan besaran atau jenis denda adat untuk setiap pelanggaran.
Penerapan sanksi adat tertentu tetap perlu merujuk pada ketentuan adat yang berlaku, kewenangan lembaga adat, dan peraturan lain yang relevan.
Penyelesaian secara adat juga perlu memperhatikan hukum nasional. Musyawarah dan kesepakatan adat tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Kasmo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ucapan, perilaku, dan penghormatan terhadap adat. Baginya, menjunjung tinggi adat merupakan bagian dari upaya mempertahankan warisan leluhur sekaligus menjaga kehidupan masyarakat agar tetap harmonis.
Dengan mengedepankan musyawarah, permintaan maaf, dan pemulihan hubungan sosial, denda adat Kutai diharapkan tidak sekadar menjadi sanksi, tetapi juga menjadi sarana menjaga kehormatan dan memperkuat perdamaian di tengah masyarakat Kutai Timur.
