Diperkirakan Sedot Biaya Rp 75 M Pilkada Kutim, Belum Termasuk Protokol Kesehatan

oleh -945 views
oleh
Diperkirakan Sedot Biaya Rp 75 M Pilkada Kutim, Belum Termasuk Protokol Kesehatan
kutim post - Diperkirakan Sedot Biaya Rp 75 M Pilkada Kutim, Belum Termasuk Protokol Kesehatan

KUTIMPOST, SANGATTA – Diperkirakan Sedot Biaya Rp 75 M Pilkada Kutim, Belum Termasuk Protokol Kesehatan.

Sekjen Kemendagri RI Muhammad Hudori menegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada sudah semakin mendesak.

Apalagi sebabnya jika bukan masa bakti kepala daerah yang segera berakhir.

Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI berharap, seluruh Kabupaten Kota yang akan melaksanakan pilkada, harus menyiapkan segala sesuatunya.

Demi menyukseskan pilkada serentak di 2020 ini. Melalui rapat virtual yang berlangsung di Ruang Virtual, Kantor Dinas Kominfo-perstik, Sabtu (13/6/2020) pagi lalu.

Pilkada Kutim Diperkirakan Sedot Biaya Rp 75 M

Seskab Kutim Irawansyah bersama Seskab se-Indonesia dalam rapat persiapan Pilkada serentak 2020 itu, menyatakan siap melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga :  Ketua IPSI Kutim, Faisal; Target 2 Emas Bisa Tercapai

“Termasuk Kutai Timur, semuanya harus siap. Dana juga 40 persen sudah diserahkan kepada penyelenggara. Sisa 60 persen lagi, paling lambat 9 Juli 2020 harus sudah diserahkan ke penyelenggara,” ucap Irawansyah.

Irawansyah mengatakan, Pilkada di Kutim diperkirakan menghabiskan dana kurang lebih Rp 75 miliar.

Dana itu terbagi untuk KPU, Bawaslu, Linmas, Kesbangpol dan lainnya. Belum termasuk biaya untuk penyediaan protokol kesehatan.

Sebab, alokasi anggaran sebelumnya belum menyesuaikan situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Untuk lebih lanjut, Irawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Kutim.

Baca Juga :  Berlaga di FOP Kaltim, Ardiansyah Harap Atlet Kutim Bisa Meraih Prestasi

Terkait berapa kisaran dana yang diperlukan untuk memenuhi protokol kesehatan khusus mendukung Pilkada Kutim.

“Tentunya kegiatan ini kita dukung bersama semua OPD,” tambahnya.

Selain soal anggaran pemilu, Irawan juga menyinggung soal peran ASN dalam Pilkada.

Dengan tegas, Seskab sebagai pembina kepegawaian tertinggi lingkup Pemkab Kutim meminta ASN untuk netral.

Artinya ASN tak boleh dengan gamblang berpastisipasi aktif dalam dunia politik.

Sesuai regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN hanya boleh memberikan hak suara di bilik suara TPS saat hari pencoblosan.