DPRD Kutim–DP3A Edukasi Perlindungan Anak

oleh -37 Dilihat
oleh
DPRD Kutim–DP3A Edukasi Perlindungan Anak

KUTIMPOST.COM, Bengalon – DPRD Kutim–DP3A Edukasi Perlindungan Anak. Kolaborasi DPRD Kutai Timur bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

Anggota DPRD Kutai Timur, Joni, menggandeng perwakilan DP3A, Nurhaya, sebagai narasumber untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam penyampaiannya, Joni menegaskan bahwa anak merupakan aset strategis yang menentukan masa depan daerah maupun negara. Oleh karena itu, perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran bahwa anak adalah aset bangsa. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat,” ujar Joni.

Sementara itu, Nurhaya menjelaskan bahwa secara demografis, anak mendominasi struktur masyarakat, sehingga perhatian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi sangat krusial. Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan peran keluarga.

“Anak adalah investasi jangka panjang bangsa. Lingkungan yang aman dan sehat akan menentukan kualitas masa depan mereka,” jelas Nurhaya.

Ia menambahkan, perlindungan anak di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal ini menjadi landasan penting dalam pemenuhan hak dasar anak sejak lahir.

Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan pendekatan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan.

Sinergi DPRD Kutai Timur dan DP3A diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan anak secara menyeluruh, demi terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.