KUTIMPOST.COM, Sangatta – Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutai Timur, Haji Kasmo Pital bersama jajaran pengurus adat menggelar rapat membahas persoalan tanah adat kelompok tani Kutai yang diduga diserobot oleh kelompok lain.
Rapat tersebut berlangsung Jumat (11/9/2026) di Sekretariat Rumah Adat Kutai, Jalan Ringroad, Kecamatan Sangatta Utara. Pertemuan dilakukan sebagai langkah untuk membahas penyelesaian persoalan tanah adat dan menentukan langkah selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Kasmo Pital mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan untuk mengikuti mediasi. Namun, pemanggilan tersebut tidak mendapatkan respons karena pihak yang dipanggil tidak hadir.
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan pada Jumat tersebut merupakan pemanggilan kedua. Upaya mediasi ditempuh agar persoalan tanah adat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi, tetapi pihak yang bersangkutan tidak hadir. Ini merupakan pemanggilan yang kedua,” kata Haji Kasmo Pital.
Ia menegaskan, apabila tidak terdapat kesepakatan bersama dalam penyelesaian persoalan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya dengan membuat laporan ke Polres Kutai Timur.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk meminta pihak kepolisian membantu proses mediasi dan mencari penyelesaian atas persoalan tanah adat yang dipermasalahkan.
Haji Kasmo Pital berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang berlaku. Pihak adat juga mengedepankan musyawarah agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik yang lebih luas.
“Kalau tidak ada kesepakatan bersama, kami akan membuat laporan ke Polres Kutim untuk dilakukan mediasi,” tegasnya.




