Kejari Kutim Lakukan Penyelidikan Kasus Mark Up Dana Solar Cell Tahun Anggaran 2020

oleh -980 views
oleh
Kejari Kutim lakukan penyelidikan

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kejari Kutim Lakukan Penyelidikan Kasus Mark Up Dana Solar Cell Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada tanggal 18 Mei 2021. Kajari Kutim Hendriyadi W Putro, melalui Kasintel Kejari Kutim Yudo Adiananto menyebutkan, sampai saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan 35 orang,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. Kamis, (3/6/2021).

Lanjutnya, modus operandinya adalah mark up (penggelembungan harga) dan manipulasi pengaturan kegiatan, yang seharusnya dilakukan dengan tender atau pelelangan, tetapi dikondisikan dengan penunjukan langsung.

Baca Juga :  Buka HKG ke 50, Isran : Wanita Sangat Berperan Dalam Pembangunan dan Pembentukan Moral Bangsa

“Benar, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Timur, sedang melakukan kegiatan penyidikan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020. Pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar 90,7 Milyar,” sambung Yudo

Kejari Kutim Lakukan Penyelidikan

Kegiatan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kutai Timur, sampai sekarang masih bersifat umum, dan belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadhan, Walmas Kutim Gelar Silaturahmi

Untuk diketahui, sampai dengan saat ini Tim Jaksa Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

Apabila dari hasil kegiatan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti. Maka, selanjutnya Kejati Kutim akan lakukan ekspose atau gelar perkara untuk dapat menentukan dan menetapkan tersangka. (adv)