Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Setelah Inkrah

oleh -504 views
oleh
Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Setelah Inkrah
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dihalaman Kejari. Rabu, (2/6/2021).

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kejari Kutim musnahkan barang bukti setelah Inkrah. Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejari Kutim, dipimpin langsung Hendriyadi W Putro. Rabu, (2/6/2021).

Hendriyadi menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, merupakan tugas pokok kewenangan Kejaksaan, sebagai lembaga eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan tugas pokok Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor, untuk menjalankan putusan pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Diskop UMKM Kutim Dukung Pelaku Usaha Lokal

“Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, sebagai bentuk kehati-hatian dalam penyimpanan dan barang pengelolaan barang bukti. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” lanjutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2020 sampai Mei 2021.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, BNK Kutim, Polres Kutim dan Dinas Kesehatan Kutai Timur serta, pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur. (adv)