KPU Tetapkan Ardiansyah dan Kasmidi Sebagai Pemenang Pilkada 2020

oleh -687 views
oleh
KPU tetapkan Ardiansyah dan Kasmidi Sebagai Pemenang Pilkada 2020
Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, saat rapat pleno penetapan pemenang pilkada kutim tahun 2020 di Hotel Royal Victoria. Foto : Istimewa

KUTIMPOST.COM – KPU tetapkan Ardiansyah dan Kasmidi Sebagai Pemenang Pilkada Tahun 2020

Rapat pleno terbuka KPU Kutim di Hotel Victoria Sangatta, menyatakan pasangan Ardiansyah dan Kasmidi Bulang sebagai pemenang Pilkada tahun 2020. Kamis, (18/2/2021) malam pukul 20.00 WITA

Penetapan pasangan ASKB tersebut, merujuk pada penetapan KPU Pusat dan surat putusan MK

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatun Farida, menetapkan pasangan nomor urut 3 sebagai pemenang Pilkada tahun 2020

“Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020 adalah sebagai berikut, nama calon Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.SI, nama calon Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang. ST., MM, nomor urut 3, perolehan 71.797 suara sah,” ucapnya

Baca Juga :  Mulai Mei, PDAM Kutim Tirta Tuah Benua Gratiskan Tagihan Tempat Ibadah

Hal tersebut di lakukan, setelah proses gugatan hasil Pilkada Kutim di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

KPU Tetapkan Ardiansyah dan Kasmidi Sebagai Pemenang

Hadir juga dalam rapat tersebut, unsur Muspida dan Ketua DPRD serta Ketua Partai Pengusung

Dalam Pilkada lalu, pasangan ASKB di usung oleh partai koalisi antara lain, Partai PKS, Demokrat dan Partai Berkarya

“Putusan ini, mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan. Di tetapkan di Sangatta pada tanggal 18 Februari 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur,” tutup Ulfa

Baca Juga :  Wacana Bupati Kutim Terkait BPJS Untuk TK2D

Setelah penetapan pemenang pilkada kutim 2020, KPU kutim menyerahkan berita acara kepada pasangan calon di saksikan oleh Bawaslu Kutim