Paripurna Ke 10 DPRD Kutim Laporan Bapemperda RPJMD 2021-2026 Hasilkan 7 Poin

oleh -375 views
oleh

SANGATTA, KutimPost.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur, adakan rapat paripurna ke-10 tentang penyampaian laporan hasil kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Selasa, (27/4/2021).

Sekretaris DPRD Kutim Ikhsanuddin Syerpi, menyampaikan laporan hasil kerja Badan pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda), terkait Jangka Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2021-2026.

“Setelah penyusunan Rencana Awal (Ranwal) RPJMD selesai, kemudian dilakukan persetujuan oleh Pemerintah dan DPRD. Selanjutnya, Bapemperda melakukan rapat dan hasilnya dituangkan dalam laporan, setelah ditemukan kesepakatan dari hasil laporan kemudian ditindak lanjuti untuk RPJMD,” tuturnya

Baca Juga :  Pansus LKPJ, David Rante; Kedepan Lebih Bisa Ditingkatkan

Pada acara rapat sebanyak dua kali yang dilakukan oleh Bapemperda, beberapa masalah yang mengemuka sebagai masukan dari DPRD Kutai Timur dirangkum menjadi 18 poin. Kemudian, dari 18 masukan yang disampaikan, akhirnya menghasilkan 7 poin dalam nota kesepakatan,” lanjutnya.

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah sebagai Ketua Bapemperda mengungkakan, bahwa 18 poin masukan tersebut terlahir usai melakukan pencermatan Ranwal RPJMD tahun 2021-2026.

Pada bab yang mengatur di dalam Ranwal RPJMD, terdapat aturan umum yang berkaitan dengan dasar hukum, aturan geografis Kutai Timur, isu strategis dan kebijakan, serta gambaran keuangan pemerintah daerah hingga tahun 2026.

Baca Juga :  Pandangan fraksi Terkait RAPBD Kutim 2023

“Dari berbagai aturan yang terdapat di dalam RPJMD, Akhirnya memunculkan usulan-usulan proyeksi perbaikan sebelum nantinya menjadi produk hukum,” Ucap Agusriansyah waat diwawancarai usai rapat.

“Selanjutnya ,Tahapan yang akan dijalani usai penandatanganan nota kesepakatan adalah pembuatan Raperda RPJMD yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus (Pansus).

Usai pansus menggodok Raperda, selanjutnya akan tercipta peraturan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD Tahun 2021-2026.

“Setelah pansus berhasil mengolah, nanti hasilnya adalah Perda yang sesuai RPJMD,” Ungkapnya. (adv)