Masjid di Kutim bisa gelar jumatan, ini syaratnya

oleh -1,053 views
oleh
Masjid di Kutim bisa gelar jumatan, ini syaratnya
kutim post - Masjid di Kutim bisa gelar jumatan, ini syaratnya. Foto (Ali)

KUTIMPOST, SANGATTA – Masjid di Kutim bisa gelar jumatan, ini syaratnya. Hari ini, Selasa (2/6), kantor kementerian agama kabupaten Kutai timur menggelar sosialisasi edaran menteri agama tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman khafid di masa pandemic. No : SE. 15 tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang prosedur rumah ibadah dalam melaksanakan kegiatan keagamaan inti maupun sosial. Termasuk diantaranya salat berjamaah dan salat Jumat di masjid.

Seperti yang diketahui sebelumnya, beberapa minggu terakhir rumah ibadah dilarang menggelar kegiatan keagamaan demi mengurangi potensi penularan virus kovit 19. Termasuk di daerah kabupaten Kutai timur.

Dalam surat edaran menteri agama tersebut, diatur sejumlah prosedur dan syarat apabila rumah ibadah akan menggelar kegiatan keagamaan kembali. Edaran tersebut untuk semua rumah ibadah agama.

Diantara syarat tersebut adalah Pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan surat keterangan, bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Selanjutnya, gugus tugas akan menilai apakah rumah ibadah tersebut layak untuk di ijinkan menggelar kegiatan keagamaan.

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan.

Serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.

Selain itu, rumah ibadah harus menjalankan protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan pengecekan suhu tubuh serta jamaah memakai masker.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kutai timur, Ismunandar, sekda Kutai timur, ketua MUI dan sejumlah undangan.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyatakan jajarannya sudah dan terus melakukan koordinasi ke seluruh tingkat hingga desa mengenai aturan tersebut. Sehingga siap melaksanakan aturan tersebut.

Baca Juga :  Launching ATM Bank Sampah, Ardiansyah Ingin Ada di Tiap BSU

Masjid di Kutim bisa gelar jumatan

Berikut aturan lengkap yang tertuang dalam surat edaran menteri agama tersebut :

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatanberjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angkaR-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada diKawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkandengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua GugusTugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumahi badah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut biladalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumahibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yangtelah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keteranganbahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secaraberjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsisesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritasjemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapatmengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinandaerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapanprotokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumahibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah gunamemudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabunlhrznd sanitiz,er di pintumasuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruhpengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadahdengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidakdiperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak l meter;

Baca Juga :  Disdik Kutim Gelar Bimtek Membatik Pastry and Bakery Serta Kecakapan Wirausaha

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yangberkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasanjaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangiketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumahibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatanyang telah ditentukan; dank. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagijemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SuratKeterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selamaberada di area rumah ibadah:

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tanganmenggunakan sabun atau ttand sanitizerle. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di arearumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjutusia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaanyang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuanmasyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan),tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuansebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatifCovid-19:

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluhpersen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Ali)