Mediasi PT INI dan Eks Karyawan di Kantor DPRD Kutai Timur, Soal BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1,645 views
oleh
Mediasi Terkait Tunggakan BPJS oleh PT INI (Imari Nourritire Indonesia) Kutim Post
Mediasi Terkait Tunggakan BPJS oleh PT INI (Imari Nourritire Indonesia), Kamis (05/03/2020)

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Mediasi PT INI dan Eks Karyawan di Kantor DPRD Kutai Timur, Soal BPJS Ketenagakerjaan

Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kab. Kutim Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Jl AWH Syahrani Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, berlangsung Mediasi Terkait Tunggakan BPJS Tenaga Kerja oleh PT. INI (Imari Nourritire Indonesia), Kamis (05/03/2020)

Dalam mediasi tersebut, hadir juga perwakilan dari DPRD Kab. Kutai Timur, Kabid HI Disnakertrans, Pengawas Disnaker Provinsi, Perwakilan Bpjs, Perwakilan PT KPC, PT. INI dan perwakilan dari Eks Karyawan PT. INI.

Mediasi yang dimulai pukul 10.15 WITA tersebut PT. INI menyatakan, jika saat ini perusahaan sedang mengalami pailit.

PT. INI menyanggupi tuntutan eks Karyawan mereka dengan 3 tahap pembayaran.

Baca Juga :  Kuliner Kue Pukis Sangatta Beraneka Rasa

Dalam mediasi tersebut, bekas karyawan PT INI menyatakan perusahaan akan membayar bertahan per dua bulan.

Namun, hal tersebut sampai saat ini belum pernah terealisasi, info tersebut diperoleh dari pihak BPJS, akan tetapi sampai sekarang belum ada.

Mediasi PT INI dan Eks Karyawan Soal BPJS Ketenagakerjaan

Mantan karyawan PT. INI meminta perlindungan hukum dalam permasalahan yang mereka alami saat ini.

Anggota DPRD Kab. Kutim Agusriansyah mengatakan, jika PT. INI wajib melunasi tanggung jawab mereka kepada karyawan.

Ia pun berharap PT. KPC dapat mengambil sikap terhadap permasalahan ini ke PT. INI.

PT. KPC sebagai owner sudah beberapa kali memanggil PT. INI dan sudah dua kali memberi SP (Surat Peringatan).

Baca Juga :  Daftar Pemilih Sementara Dalam Pilkada Kutim Sebanyak 231.811 Orang

“Kami sudah beberapa kali memanggil dan memberikan sanksi berupa SP, ke PT. INI,” tutur Suriadi.

Pihak BPJS menyatakan tidak bisa memberi talangan dana tunggakan, karena kami sudah diatur oleh undang-undang.

Dalam kesepakatan yang juga dihadiri wakil DPRD Kutai Timur ini, antara lain sebagai berikut;

  1. PT INI bersedia dilakukan pemotongan invoice untuk bpjs secara bertahap sampai bulan Mei.
  2. PT. INI akan melakukan pembayaran tunggakan Rp 1.2 M secara 3x ke rekening BPJS.
  3. PT. KPC tidak bisa langsung melakukan pemotongan tetapi kemungkinan melalui bank.

Mediasi antara eks karyawan dan perusahaan ini selesai pukul 12.00 WITA dan berjalan dengan lancar.