Pelaku Tabrakan Beruntun Dijerat 2 Perkara Berbeda

oleh -984 views
oleh
Pelaku Tabrakan Beruntun Dijerat 2 Perkara Berbeda
Pelaku Tabrakan Beruntun Dijerat 2 Perkara Berbeda

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Pelaku Tabrakan Beruntun Dijerat 2 Perkara Berbeda.

Tabrakan yang terjadi Kamis, (13/8/2020) lalu mengakibatkan beberapa pengendara mengalami luka kritis.

Salah satunya harus di rujuk ke RSUD A.W. Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan perawatan intensif.

Diketahui, pelaku merupakan mantan seorang residivis berasal dari Kecamatan Bengalon bernama Leo (20 th)

Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, dalam kasus yang melibatkan pelaku, terdapat 2 kasus yang bakal menjeratnya.

“Pertama, pelaku terancam dijerat dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Satreskrim,” tuturnya

Baca Juga :  IBI Bagikan Masker Kepada Penjual Upaya Mencegah Covid-19

Kedua, pelaku terancam dijerat dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Perkara ini nanti akan ditangani Satlantas. Lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polres Kutim, pelaku merupakan mantan seorang residivis dalam kasus pencurian perabotan rumah tangga di salah satu lokasi di Kecamatan Bengalon.