Pelanggan PDAM Kutim Untuk Dapat Keringanan Tagihan Akibat Covid-19, Ini Syaratnya

oleh -963 views
oleh
Pelanggan PDAM Kutim Untuk Dapat Keringanan Tagihan Akibat Covid-19
Kutim Post - Direktur PDAM Kutim Suparjan. Pelanggan PDAM Kutim Untuk Dapat Keringanan Tagihan Akibat Covid-19

KUTIM POST, SANGATTA – Pelanggan PDAM Kutim Untuk Dapat Keringanan Tagihan Akibat Covid-19, Ini Syaratnya.

Sesuai dengan surat perintah tugas bupati kutai timur nomor: 180/28/HK.PPU/IV/2020 tanggal 2 april 2020 tentang pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan PDAM akibat dampak dari Covid-19.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim memberikan informasi, seputar keringanan tagihan air ditujukan hanya untuk 3 golongan saja.

Syarat Pelanggan PDAM Kutim Untuk Dapat Keringanan Tagihan kutim post

“Klasifikasi pelanggan mulai dari Rumah Tangga I (Golongan I D), Rumah Tangga II (Golongan II B), dan Rumah Tangga III (Golongan III C),” jelasnya.

Baca Juga :  Sutomo Berpesan Masyarakat Wajib Memberikan Informasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotik

Suparjan menambahkan, dalam upaya membantu dan meringankan beban masyarakat Kutim, PDAM memberikan bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan mulai Bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020.

“Adapun penerapannya yaitu pembayaran Bulan April untuk pemakaian Bulan Maret dan pembayaran Bulan Mei dan Juni masih tahap evaluasi,” paparnya.

Suparjan juga memberitahu bagi pelanggan yang menerima bantuan, keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi ketentuan.

“Seperti melakukan penghematan pemakaian air dan penggunaan air diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Selanjutnya dilarang menyalurkan atau membagi-bagikan air dan instalasi pelanggan dari tujuan tertentu dan terakhir setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yg berlaku,” tutupnya.