Polsek Muara Ancalong Amankan Dua Pria, Sabu 0,14 Gram Disita

oleh -110 Dilihat
oleh
Polsek Muara Ancalong Amankan Dua Pria, Sabu 0,14 Gram Disita

KUTIMPOST.COM, Muara Ancalong – Polsek Muara Ancalong berhasil mengamankan dua pria MH dan M yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (24/10/2026) malam.

Kedua pria tersebut diamankan saat Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.30 Wita, menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Muara Ancalong, IPTU Erwan Tri Yunanto, menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan peredaran sabu di Desa Kelinjau Ulu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujarnya melalui saluran telepon.

Dari lokasi, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram beserta plastik pembungkusnya. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sedotan plastik, pipet kaca, korek api, dan alat isap atau bong.

Dalam keterangannya, kedua pria yang diamankan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan menyebut baru saja menggunakannya. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terlapor, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam penanganannya, perkara tersebut merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Muara Ancalong mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan menjaga wilayah Kecamatan Muara