KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Polsek Rantau Pulung Ungkap Peredaran Sabu 41,53 Gram, Satu Pelaku Diamankan. Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Rantau Pulung. Seorang pria berinisial AG (39) berhasil diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 41,53 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud sekitar pukul 01.00 Wita. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AG dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna cokelat di area dapur barak.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain yang berada di sekitar rumahnya di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar, SP 5, Desa Manunggal Jaya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di samping rumah pelaku. Seluruh barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Polsek Rantau Pulung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 17 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat segera kami ungkap. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Herianto.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polsek Rantau Pulung terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa perang terhadap narkoba menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polres Kutai Timur.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Kutai Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
