Polsek Sangatta Utara Pasang Lima Spanduk Stop Karhutla di Sejumlah Titik

oleh -211 Dilihat
oleh
Polsek Sangatta Utara Pasang Lima Spanduk Stop Karhutla di Sejumlah Titik

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Polsek Sangatta Utara memasang lima spanduk imbauan Stop Karhutla di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sangatta Utara mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai. Pemasangan spanduk menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat agar pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan secara luas.

“Pemasangan spanduk imbauan ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutla,” ujar AKP Bambang.

Lima titik pemasangan spanduk tersebut berada di Jalan A.W. Syahrani RT 38, Kelurahan Teluk Lingga, Jalan Apt. Pranoto, Simpang Guru Besar RT 56, Simpang Empat Ring Road RT 48, Jalan KH Abdullah, Tikungan Kenyamukan RT 48, serta Jalan Pendidikan menuju Ring Road RT 46, Kecamatan Sangatta Utara.

AKP Bambang menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.

“Polri mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Polsek Sangatta Utara juga akan terus melakukan kegiatan preventif, sosialisasi, dan pemantauan di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya mengantisipasi terjadinya Karhutla.