KUTIMPOST.COM, Sangatta – Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.F.N. berusia 35 tahun beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Sangatta Utara, tepatnya di kawasan pencucian mobil BJM Car Wash.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan R.F.N. di tempat indekosnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Berdasarkan data barang bukti, empat paket tersebut masing-masing memiliki berat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram, dengan total berat tercatat 1,13 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kotak kecil berwarna cokelat.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang saat di konfirmasi melalui saluran telepon.
Usai pengungkapan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
