Pria Paruh Baya Sabet Lengan Rekan Kerja, di Kutai Kartanegara

oleh -2,369 views
oleh
Pria Paruh Baya Sabet Lengan Rekan Kerja, di Kutai Kartanegara Kutim Post
Pria Paruh Baya Sabet Lengan Rekan Kerja, di Kutai Kartanegara, Kamis (27/2/2020)

KUTIMPOST.COM, TENGGARONG – Pria Paruh Baya Sabet Lengan Rekan Kerja, di Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun mengatakan, tangan Donny Ardy ditebas parang oleh Arlin karena sakit hati, Kamis (27/2/2020).

Keduanya adalah pekerja di perkebunan kelapa sawit di Desa Lamin Pulut RT.001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara,

Korbannya adalah seorang pemuda bernama Donny Ardy (28), Dony harus dirawat di Rumah Sakit karena sabetan parang rekan kerjanya Arlin (62).

Menurut penurutan AKP Salamun, korban pulang sebentar saat jam kerja untuk mengembalikan payung yang ia bawa.

Baca Juga :  Bupati Kutim Bagikan 151 Laptop Ke Guru PAUD

Pelaku menanyakan perihal alasan korban pulang disaat jam kerja.

“Sekarang ini kan baru jam satu siang kenapa sudah pulang kerja,” ucap Salamun menirukan ucapan pelaku, Minggu (1/3/2020).

Sebelum pulang, korban sempat berbincang sebentar dengan temannya. Entah apa yang dipikirkan Arlin, dia mendatangi Ardy dengan penuh emosi.

“Pelaku menghampiri korban sambil berkata” maksud kamu apa” lalu di jawab oleh korban” saya tidak ada maksud apa-apa hanya menyampaikan masalah aturan jam kerja,” ucap Salamun.

Dengan penuh amarah, pelaku mencabut sebilah parang yang ada di pinggangnya.

Baca Juga :  Swasembada Beras, Dinas Pertanian Kutim Siap Terima Tantangan

Arlin langsung mengarahkan parang yang ia pegang ke kepala Ardy, spontan korban menangkis dengan tangan kanannya. Sehingga, tebasan mengenai lengan kanan.

Mengetahui lengannya terluka, korban langsung lari menyelamatkan diri dari amukan pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena menderita luka gores di pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang kurang lebih 15 centimeter,” ucap Salamun.

Atas perbuatannya sabet lengan rekan kerja ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP atas tindakan penganiayaan. Pelaku terancam di bui maksimal lima tahun.