KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang dipicu antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kecamatan Sangatta Utara melalui mekanisme problem solving. Mediasi yang dipimpin personel piket jaga berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa menempuh jalur hukum.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, proses penyelesaian dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Mapolsek Sangatta Utara.
Perselisihan tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di SPBU APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Insiden dipicu kesalahpahaman saat antrean pengisian BBM yang berujung pada keributan antara dua kelompok. Akibat kejadian itu, salah satu pihak mengalami trauma.
Setelah menerima laporan, personel piket jaga Regu C segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak menyampaikan keterangan dan akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama memuat beberapa poin penting, yakni kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
Selain itu, pihak yang melakukan perbuatan mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban sebagai bentuk penyelesaian secara damai.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak yang bersalah juga memberikan uang tali asih sebesar Rp20 juta kepada pihak yang dirugikan. Pemberian tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk permintaan maaf tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak lagi menyimpan rasa dendam, baik secara pribadi maupun kelompok, serta tidak membawa persoalan tersebut ke ranah yang berkaitan dengan suku, agama, ras, maupun golongan.
Kapolsek Sangatta Utara menyampaikan bahwa penyelesaian melalui pendekatan problem solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan disepakati oleh para pihak.
“Dengan adanya kesepakatan ini, situasi kembali kondusif dan hubungan kedua belah pihak dapat dipulihkan. Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap saling menghormati, khususnya saat mengantre di fasilitas umum, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar AKP Bambang Eko.
Polsek Sangatta Utara juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi perselisihan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat ditangani secara cepat, profesional, dan humanis.
