Rokok Rp10 Juta Raib dari Toko, Tim Macan Polres Kutim Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

oleh -365 Dilihat
oleh
Rokok Rp10 Juta Raib dari Toko, Tim Macan Polres Kutim Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan pencurian rokok di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Polisi mengamankan pelaku berinisial GAP (31) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah pencurian terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah mengetahui sejumlah rokok di tokonya hilang.

“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga Asprilla Fauza.

Menurutnya, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan membagi personel untuk mencari keberadaan pelaku.

Tim gabungan terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi GAP. Polisi kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara.

Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (14/8/2026). GAP kemudian diamankan sekitar pukul 17.00 WITA.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.

Rokok Senilai Rp10 Juta Hilang

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengecek barang dagangan di Toko Sinar Multi Jaya. Korban mendapati sejumlah rokok di etalase berkurang.

Korban lalu memeriksa rekaman CCTV. Rekaman itu memperlihatkan seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA. Orang tersebut kemudian mengambil sejumlah rokok.

Rokok yang dilaporkan hilang terdiri dari Evolution sebanyak lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.

Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada Kamis (13/8/2026).

Pelaku Disebut Beraksi karena Faktor Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu lembar nota pembelian, uang tunai berupa empat lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.