Seorang Pria Di Kutim Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Nafsunya

oleh -589 views
oleh
Seorang Pria Di Kutim Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Nafsunya
Tersangka H (30th) saat press release di Ruang Vicon Polres Kutim. Senin, (12/4/2021)

KUTIMPOST.COM – Seorang Pria Di Kutim Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Nafsunya

Pria berinisial H (30th) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang sehari-hari menjadi kuli bangunan ini terancam kurungan 12 tahun dan pidana denda paling banyak 6 Miliar Rupiah

Berdasarkan atas 2 alat bukti yang sah dalam KUHAP, maka Sat Reskrim Polres Kutim menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/86/IV/2021/Kaltim/Res.Kutim Tgl 10 April 2021. A

Saat press release di Ruang Vicon Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf didampingi Ipda Danang menyebutkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008

Terduga pelaku terjerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008

Baca Juga :  Wabup Kutim Terima Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Dari Astra Group

“Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”

Dari kesaksian korban (sebut saja Bunga) 12 tahun, saat sedang mandi ada yang merekamnya dari sela-sela dinding kayu rumahnya, sontak korban berteriak meminta tolong kepada orang tuanya yang sedang berada diruang makan

“Mama ada yang merekam aku lagi mandi,” ujar korban. Dari press release Polres Kutim. Senin, (12/4/2021)

Seorang Pria Di Kutim Terancam 12 Tahun Penjara

Mendengar teriakan anaknya, orang tua korban langsung mendatangi rumah tetangga yang berdampingan rumah, dan mendapati terduga pelaku sedang ada didalam kamar memainkan handphone nya. Tidak ada orang lain selain terduga pelaku

Baca Juga :  Tiga Menit Bersejarah Peringati HUT Ke-75 RI

Yakin tidak ada orang lain dirumah tersebut, orang tua korban makin yakin jika (H) adalah yang merekam video anaknya sedang mandi

Atas dasar tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutim

Saat ditanya jumlah korban, Iptu Abdul Rauf menjelaskan, saat ini sedang dalam tahap pengembangan terhadap terduga pelaku

“Kami saat ini terus mendalami dan kita lihat perkembangannya. Kita juga akan serahkan ke Digital Forensik untuk melihat lebih dalam jumlah video yang telah direkam terduga pelaku,” tuturnya