Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim

oleh -1,162 views
oleh
Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim
Suasana Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim, Kamis (27/8/2020).

Ketiga terdakwa adalah SK, S dan AM mereka diduga melakukan manipulasi dukungan terhadap calon independen di Pilkada Kutim.

Persidangan yang dilakukan secara online ini di pimpin oleh Rahmat Sanjaya sebagai ketua majelis dan dua anggota antara lain, Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio.

Sedangkan dari penuntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani dan Harismand.

Dalam sidang tersebut, agendanya menghadirkan 8 saksi dalam kasus manipulasi dukungan terhadap calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Sinergitas AJKT dan KPC Terus Terjalin

“Terdakwa disangka melanggar Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Indra