Takmir Masjid Dipanggil Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangatta Utara

oleh -969 views
oleh
Takmir Masjid Dipanggil Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangatta Utara kutim post
kutim post - Takmir Masjid Dipanggil Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangatta Utara kutim post

SANGATTATakmir Masjid Dipanggil Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangatta Utara, terkait masjid yang masih melaksanakan kegiatan berjamaah.

Dari pantauan Kutim post, rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Camat Sangatta Utara tersebut, juga dihadiri Muspika Kecamatan Sangatta Utara.

Basuni selaku Camat Sangatta Utara menjelaskan, masih adanya Masjid dan Musholla yang masih melakukan sholat berjamaah.

Sesuai hasil rapat tim gugus tugas covid 19 kab Kutim tanggal 15 april 2020, dengan para tokoh agama dan takmir masjid bahwa menindaklanjuti fatwa MUI Pusat, dan MUI Propinsi. Bahwa untuk kegiatan sholat berjamaah, sholat jumat, dan sholat teraweh di masjid. Bupati Kutim mengambil kebijakan point 4a, yaitu tidak ada kegiatan berjamaah di masjid.

Karena pemkab kutim serius dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Basuni juga menyampaikan, telah memberikan data masjid dan mushola di kec Sangatta utara.

Baca Juga :  Bumdes Sangatta Utara Terima CSR PT KPC Berupa Mobil Operasional

Ada sekitar 53 dan sudah kita sampaikan ke pemerintah untuk membantu para imam dan marbot masjid yang berdampak. Tuturnya.

Nasrun Kepala Kemenag Kutim menyebutkan, kelonggaran sholat dimasjid hanya muadzin dan imam, selebihnya sholat dirumah masing-masing.

“Kemenag juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat melalui kepala KUA di setiap kecamatan dan terus memonitor jika ada masjid yang masih melaksanakan sholat berjamaah,”tuturnya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Selamet Riyadi menegaskan, bahwa aparat keamanan tidak ada lagi toleransi kepada pengurus masjid yang masih tidak mengindahkan instruksi Bupati dan Muspida

Berkaitan dengan sosial distancing dalam rangka memutus mata rantai covid 19.

“Jika masih ada yang melanggar, Polsek akan memanggil dan memeriksa sesuai petunjuk maklumat Kapolri, dimana pelanggar dapat diberikan sanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” Lanjutnya.

Baca Juga :  Dinkes Kutim : Masyarakat Harus Patuhi Anjuran Pemerintah

Takmir Masjid Dipanggil Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangatta Utara

Pada rapat kali ini, ada 3 kesimpulan yang dihasilkan, antara lain;

  1. Bahwa di wilayah Sangatta Utara disepakati tidak ada yang boleh melaksanakan kegiatan berjamaah di maajid, baik itu sholat wajib, sholat jumat maupun sholat teraweh. Jika masih ada yang melaksanakan akan diberikan sanksi penindakan sesuai hukum yang berlaku.
  2. Pihak Muspika Kec Sangatta Utara akan terus memantau kegiatan berjamaah di masjid. Jika ada ditemukan maka takmir dan imam masjid akan dipanggil dan diberikan sanksi.
  3. Berkaitan dampak yang dirasakan oleh para imam masjid dan marbot, kecamatan sangatta utara telah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten agar bisa diberikan bantuan jaring pengaman sosial dan tinggal menunggu keputusan dr pemkab.