Tarif Retribusi Harus Sesuaikan Kemampuan Masyarakat

oleh -339 views

SANGATTA, kutimPost.com. – Pada rapat Paripurna ke 16 DPRD Kabupaten Kutai Timur pada  Selasa ( 04/05/2021) tentang penyampaikan pandangan umum dari fraksi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Nomor 09 dan 08 Tahun 2012 dalam hal Retribusi Jasa Usaha dan Umum.

Anggota DPRD Kutim Yulianus Palangiran dalam pandangan Umum Fraksinya Mengatakan, penetapan tarif retribusi jasa umum agar didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang sesuai dengan kemampuan masyarakat, dalam hal ini tentunya ditinjau dari aspek keadilan.

Terkait dengan ini ia juga mengungkapkan, “Peraturan Pemerintah Daerah tersebut memang perlu untuk direvisi guna menyesuaikan dengan kondisi-kondisi terkini yang terjadi di masyarakat dalam mewujudkan perubahan,” ungkap Yulianus.

Baca Juga :  Asmawardi, Jalan di Kutim Perlu Kolaborasi APBD dan APBN

Lanjutnya, Ia memberikan masukan terhadap raperda tersebut mewakili fraksi Demokrat dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah di antaranya, yang pertama Pasal 8 prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Pasal 9 prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana yang pantas diterima oleh sejenis yang beroperasi pada harga pasar yang ini 3 pasal 10 kritik dan saran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Baca Juga :  Faizal Rahman Minta Pemerintah Sediakan Peralatan Perekaman E KTP di Tiap Kecamatan

Partai Demokrat mendukung percepatan penetapan perubahan Perda no 09 dan 08 yang disebutkan di atas, Terang Yulianus

“Sidang dewan yang terhormat, kami dari fraksi Partai Demokrat menginginkan segera dilakukannya Penetapan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 dan nomor 9 tahun 2012 dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Sementara itu Yulianus mengharapkan pemerintah dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam pembangunan, yakni melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tentunya “Sumber pendapatan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi daerah, perlu dibuat dengan aturan dengan memperhatikan potensi daerah,”tutupnya. (ADV)