Polsek Sangatta Utara Ungkap Pencurian 18 Tabung Gas LPG 3 Kg, Satu Pelaku Diamankan

oleh -85 Dilihat
oleh
Polsek Sangatta Utara Ungkap Pencurian 18 Tabung Gas LPG 3 Kg, Satu Pelaku Diamankan

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Sangatta Utara dibantu tim Macam Polres Kutim berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.S. (36) bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Proses pengungkapan turut melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban yang juga merupakan pelapor, berinisial W. (36), mendatangi toko miliknya di Jalan Diponegoro seperti biasa untuk membuka usaha.

Sesampainya di lokasi, korban mendapati pintu pagar depan toko sudah dalam kondisi terbuka. Saat dilakukan pengecekan ke dalam toko, sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam toko diketahui telah hilang.

Korban kemudian berupaya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di depan toko. Namun, posisi kamera tidak mengarah langsung ke lokasi terjadinya pencurian sehingga tidak dapat merekam aksi pelaku.

Informasi kemudian diperoleh dari salah seorang tetangga yang melihat adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Berdasarkan temuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial K.S. (36).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung gas LPG 3 kilogram, satu alat pemotong besi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membobol lokasi, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi berbeda.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan sistem pengamanan lingkungan maupun kamera pengawas mengarah ke titik-titik rawan guna membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.