23 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Mahakam 2025

oleh -227 views
oleh
23 pelanggar terjaring operasi patuh mahakam 2025

KUTIMPOST.COM, Sangatta – 23 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Mahakam 2025. Memasuki Hari Ke-3 pelaksanaan Operasi Operasi Patuh Mahakam 2025, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Kutai Timur telah menjaring puluhan pelanggar.

Pada hari ke-3 operasi yang berlangsung di halaman Kantor Samsat berhasil menjaring 23 pelanggar, antara lain 14 unit roda dua, 7 mobil dan 2 truk. Rabu (23/7/2025).

Selain menjaring pelanggar, Operasi Patuh Mahakam 2025 ini dimaksudkan supaya semua lapisan masyarakat patuh berlalulintas, terlebih lagi pada tanggal 19 September 2025 merupakan hari Keselamatan Lalu Lintas Jalan.

Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP. Resky Nur, mengatakan pihaknya juga melakukan pencegahan preemtif dan preventif.

“Selain melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan, Satlantas Polres Kutai Timur juga melaksanakan kegiatan Preemtif berupa penyuluhan kepada masyarakat pengguna jalan, Preventif berupa Patroli lalulintas dan pengaturan lalulintas guna memberikan rasa aman kepada pengguna jalan,” ujarnya.

23 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Mahakam 2025

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, saat ditemui awak media diruang kerjanya menjelaskan bahwa Operasi Patuh mahakam 2025 ini mengusung Tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,”.

“Harapannya dapat meningkatkan kesadaran Tertib berlalulintas, menekan angka dan fatalitas korban laka lantas Serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” Kata Kapolres.

‎Kapolres Kutai Timur menambahkan bahwa operasi Patuh Mahakam 2025 ini ada 9 sasaran yang menjadi target Operasi yaitu

1. Menggunakan ponsel saat berkendara — Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.

2. Pengendara di bawah umur — Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.

3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor — Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.

4. Tidak memakai helm berstandar SNI — Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.

5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil — Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol — Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

7. Melawan arus lalu lintas — Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan — Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang — Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.

Masyarakat Kabupaten Kutai Timur dihimbau untuk dapat mendukung dan mensukseskan kegiatan Operasi ini dengan cara Melengkapi surat ijin mengemudi, surat dan kelengkapan kendaraan, serta mematuhi segala peraturan dalam berlalu lintas.”Kata Kapolres.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.