Ketua DPRD Joni Buka Rapat Paripurna Bahas 2 Raperda, Salah Satunya Terkait Penanggulanan Kebakaran Kutim

oleh -1,014 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ketua DPRD Joni Buka Rapat Paripurna Bahas 2 Raperda, Salah Satunya Terkait Penanggulanan Kebakaran Kutim. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024.

Rapat Paripurna tersebut membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutim.

Agenda yang dihadiri dan ditandatangi oleh 21 Anggota DPRD Kutim itu, dibuka langsung oleh Joni selaku Ketua DPRD, Senin (13/5/2024).

“Raperda yang pertama membahas terkait Pencegahan dan Penanggulan Bahaya Kebakaran, dan yang kedua terkait Ketertiban Umum,” jelas Joni.

Lebih lanjut Nota Penjelasan itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim yang diwakilkan oleh Asisten 1 Kutim, Poniso Suryo Renggono.

Di akhir Rapat Paripurna itu, Joni menitip pesan agar semua anggota fraksi di DPRD Kutim melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam terkait nota penjelasan tersebut.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Nota Penjelasan yang disampaikam Poniso berisikan alasan permohonan Raperda tersebut.

Poniso menerangkan bahwa dasar permohonan Raperda ini karena sejalan dengan laju pembangunan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian.

Termasuk aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, “Hal itu menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan usaha terus menerus untuk mengurasi resiko kebakaran,” jelasnya.

“Upaya harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehinggga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” tambah dia.

Poniso melanjutkan masalah ini terbilang serius dan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 24 tahun 2014.

Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, maka perlu dibentuk perda tersebut.

Lebih lanjut, terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” ucapnya.

“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda.

Ia juga menyampaikan regulasi hari ini sudah amat berkembang. Karena itu perlu mengganti peraturan lainnya yang lebih relevan.

“Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti,” ucapnya.

“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” sambung Asisten 1 Pemkab Kutim itu.

Terakhir, Poniso menyampaikan apresiasinya kepada wakil rakyat yang telah melakukan pengawasan secara serius atas aktivitas pemerintah.

“Atas nama Pemkab Kutim, kami mengapreasiasi Anggota DPRD Kutim yang telah melakukan fungsi legislasi dengan baik dan pengawasan secara optimal tentang pembangunan daerah Kutim,” pungkasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.