KUTIMPOST.COM, Sangatta – Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Perjuangkan UU Cipta Kerja. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayyid Anjas, menyatakan komitmennya untuk menyuarakan perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja ke tingkat nasional. Menurutnya, aspirasi dari serikat buruh harus diakomodir dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini diungkapkan oleh Sayid Anjas setelah Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional dengan Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (01/05/2024).
“Kami sudah menerima aspirasi mereka untuk diperjuangkan di DPR RI, karena Undang-Undang Cipta Kerja merupakan produk DPR RI. Perubahan-perubahan pada pasal-pasal yang dianggap rumit akan kami suarakan ke tingkat pusat,” ujar Sayid Anjas.
Meski belum ada keputusan untuk membentuk panitia khusus (pansus), Sayid Anjas menjelaskan bahwa DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus jika masalah yang disampaikan oleh serikat buruh terbukti serius setelah dilakukan tinjauan lebih lanjut.
“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” lanjutnya.
Mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menegaskan pentingnya melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan meninjau langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh sebelum mengambil tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (Adv)