KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara melakukan monitoring dan pengecekan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Minggu (6/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengantisipasi potensi pengetap dan antrean kendaraan.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang mengatakan, monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus memastikan pelayanan BBM kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sangatta Utara mendatangi delapan lokasi pengisian BBM, terdiri dari SPBU di Kecamatan Sangatta Utara serta satu SPBU di Kecamatan Sangatta Selatan.
Pengecekan dilakukan terhadap ketersediaan sejumlah jenis BBM, di antaranya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite dan Pertamina Dex. Selain memantau stok, petugas juga menggali informasi terkait rencana pengiriman BBM dari pihak SPBU.
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kondisi stok BBM di lapangan, sekaligus mengantisipasi adanya gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Bambang.
Berdasarkan hasil pengecekan, stok BBM pada sejumlah SPBU yang dipantau masih tersedia. Petugas juga mencatat rencana pengiriman BBM yang masih dalam proses persetujuan dari pihak Pertamina.
Salah satu perhatian kepolisian adalah potensi meningkatnya antrean kendaraan pada jalur pengisian Pertalite. Kondisi tersebut diperkirakan dapat terjadi apabila sebagian masyarakat beralih menggunakan BBM jenis Pertalite.
Karena itu, petugas mengingatkan perlunya pemantauan dan pengaturan pelayanan secara optimal di setiap SPBU agar antrean kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada petugas SPBU agar pengisian BBM dilakukan sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pengisian berulang-ulang oleh pihak tertentu atau yang dikenal masyarakat sebagai pengetap.
“Petugas SPBU kami imbau melayani konsumen sesuai aturan dan tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pengisian secara berulang-ulang,” tegas AKP Bambang.
Dalam monitoring tersebut, polisi juga mencatat adanya perubahan harga pada sejumlah produk BBM.
Untuk Pertamax, harga sebelumnya tercatat Rp12.600 per liter dan menjadi Rp16.650 per liter. Kenaikan sebesar Rp4.050 per liter tersebut berlaku sejak 10 Juni 2026 pukul 00.00 WITA.
Sementara Pertamax Turbo mengalami perubahan harga dari Rp20.350 menjadi Rp21.200 per liter.
Adapun Dexlite mengalami penurunan harga dari Rp23.500 menjadi Rp21.650 per liter. Pertamina Dex juga tercatat turun dari Rp28.500 menjadi Rp21.650 per liter.
Kepolisian memastikan perubahan harga tersebut turut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun selama kegiatan monitoring di lapangan.
Dari hasil pengecekan di sejumlah SPBU, polisi belum menemukan adanya indikasi kecurangan dalam niaga BBM.
Kondisi stok BBM jenis Pertalite, Pertamax, Solar dan Dexlite juga dinilai masih aman berdasarkan hasil pengecekan fisik di lapangan.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan, terutama antrean kendaraan, pengetapan BBM maupun gangguan lainnya yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Monitoring tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Sangatta Utara dalam menjaga distribusi BBM tetap berjalan aman dan tertib.
“Sejauh hasil monitoring, belum ditemukan adanya kecurangan niaga BBM. Kami akan terus melakukan pemantauan apabila terdapat perkembangan atau situasi yang membutuhkan penanganan,” kata AKP Bambang.
Dengan pengawasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh BBM sesuai kebutuhan tanpa adanya praktik pengisian berulang yang berpotensi mengurangi kesempatan konsumen lainnya mendapatkan pelayanan.
Polsek Sangatta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti ketentuan pengisian BBM serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, kecurangan, maupun aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.







