Asmawardi; Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

oleh -484 views
oleh
Asmawardi; Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Asmawardi; Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, merupakan regulasi yang mengandung kearifan lokal.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Asmawardi mengatakan, selama 22 tahun Kutai Timur menjadi kabupaten, baru periode ini DPRD Kutim memaksimalkan peran tenaga kerja (naker) lokal. Dengan mensahkan perda tersebut.

“Karena periode kami (2019-2024), orang yang menjadi anggota DPRD banyak jebolan buruh. Salah satunya saya, yang juga mantan buruh,” katanya, Senin (7/11/2022).

Apalagi sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan, agar dapat segera diterapkan ketika pihak perusahaan tersebut membuka lowongan kerja (loker).

Menurutnya, hal itu menjadi kebutuhan di Kutim. Sebab, pihaknya mengetahui bagaimana keluh kesah buruh di daerah ini.

Baca Juga :  Festival Band Kutim Bisa, Asti; Aspirasi Untuk Anak Muda

“Akhirnya kami punya berinisiatif bagaimana buruh ini terlindungi dengan dibentuknya perda ini,” jelasnya.

Dia memastikan, di dalam perda tersebut tertuang kearifan lokal. Bahkan menjadi dasar hukum bagi naker lokal terhadap aturan yang ditetapkan perusahaan setiap perusahaan.

“Sekarang perusahaan tidak boleh semena-mena. Misalnya, baru masalah disiplin langsung dipecat.  Kalau disiplin harusnya peringatan hingga tiga kali. Kalau masih tidak digubris sama karyawan itu, baru bisa diberhentikan,” terangnya.

Berbeda jika karyawan itu terlibat masalah kriminal, seperti mencuri dan tindakan bertentangan hukum lainnya. Maka dia pun mempersilakan jika harus diberhentikan.

“Sekarang ini, kalau tahu orang lokal dan vokal. Kesalahannya akan dicari-cari. Bahkan sudah jelas sakit dan ada izinnya, tetap dipermasalahkan. Makanya ada perda ini,” paparnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemanan Lingkungan, Ketua DPRD Kutim: Masyarakat Harus Inisiatif

Selain itu, salah satu harus teruang dalam perda, yakni perusahaan apapun wajib memiliki kantor di kutim. Selama ini, kata dia, perusahaan yang beroperasi di Kutim memiliki kantor di luar daerah.

“Makanya harus berkantor di Kutim. Ini kan belum diindahkan. Sedangkan sudah tertuang di dalam perda. Makanya harus dipatuhi. Kalau perusahaan nekat tidak menerapkan tentu ada sanksinya. Tujuannya agar pengusaha tidak semena-mena. Makanya saya sangat ngotot agar perda ini diselesaikan,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews