Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Disepakati Jadi Perda

oleh -329 views
oleh

SANGATTA, KUTIM POST Bantuan hukum masyarakat miskin di sepakati adi Perda. Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di sepakati menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna ke-12.

Ketua Pansus Bantuan Hukum Novel Tyty Paembonan menyatakan, bahwa Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan amanah Undang-undang.

Hak atas bantuan hukum merujuk pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan ke I Tentang Penyampaian Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan RAPBD Kutim TA 2024

Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Jadi sudah sepatutnya setiap daerah memiliki Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ucap Novel.

Novel menyebut, terjadi perubahan nama Raperda yang tadinya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berubah menjadi bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Perubahan ini berdasarkan konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Untuk pemohon penerima bantuan hukum harus mengajukan syarat seperti mengajukan permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan,” lanjut dr Novel.

Baca Juga :  Joni Minta Pemkab Kutim untuk Mencari Sumber Air Baku Alternatif Jangka Panjang

Selain itu, kata dia, pemohon wajib menyerahkan dokumen perkara dan melampirkan surat keterangan miskin. “Keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat pemohon bantuan hukum,” jelas Novel. (adv)