KUTIMPOST.COM, Sangatta – Bermain Narkoba, 2 wanita ini diamankan Satresnarkoba Polres Kutim.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Senin (3/4/2023) malam, berhasil mengamankan dua wanita dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu, di Sangatta Utara.
Penangkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat atas maraknya transaksi Narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Kutim, mengamankan 5 pocket yang diduga sabu-sabu di rumah terduga pelaku.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim, mengamankan barang bukti, berupa 5 (lima) poket yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) buah HP, 1 (satu) buat pipet kaca, serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,- yang mana di simpan di dalam lemari kamar dalam tas warna coklat dan dompet warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, kedua wanita tersebut diamankan ke Polres Kutim, untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kedua terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.