David Rante Sebut LKPJ 2022 Bentuk Pertanggungjawaban Bupati

oleh -429 views
oleh
David Rante Sebut LKPJ 2022 Bentuk Pertanggungjawaban Bupati
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ketua Pansus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2022 yang juga anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan David Rante menyebutkan, salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, yang dapat di jabarkan sebagai hubungan melekat yang bertujuan untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terarah.

“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” hal itu ia sampaikan saat mengawali laporan pendahuluan dalam Rapat Paripurna ke 8, tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022, , pada Selasa(16/05/2023).

Baca Juga :  Joni; Kampung Bahari Perkuat Masyarakat Maritim

Dalam rapat yang di pmpin langsung H tersebut, dirinya menekankan, melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah, termasuk melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah, termasuk rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja ke lapangan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban dalam menjalankan pemerintahan.

Lebih jauh,Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang di tuangkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selam satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Baca Juga :  Ramadhani 100 Persen Dukung Pembuatan Stadion Mini

“LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” ujarnya.