Demi Disiplin ASN, Pemkab Kutim Terapkan Sistem Biometrik Wajah

oleh -17 Dilihat
oleh

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak memperkuat budaya kerja aparatur sipil negara melalui pembaruan sistem e-Kinerja (e-Kin). Mulai Januari 2026, seluruh ASN diwajibkan menjalankan mekanisme absensi empat sesi per hari sebagai bentuk penegakan kedisiplinan yang terukur dan real-time.

Perubahan kebijakan ini disusun setelah evaluasi kinerja sistem selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai pengawasan kehadiran perlu ditingkatkan agar tidak terjadi lagi praktik pelanggaran jam kerja seperti bolos ataupun meninggalkan kantor sebelum waktunya.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah memastikan persiapan teknis berjalan matang.

“Nantinya ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” tegasnya usai ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, aturan ini akan diterapkan setelah proses sosialisasi selama bulan Desember 2025. BKPSDM juga telah melakukan koordinasi internal dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA), serta meminta penyesuaian dari pengembang aplikasi agar sistem mampu mengelola data absensi tambahan dengan optimal.

Tidak hanya itu, Pemkab juga sedang merevisi regulasi terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ketidakhadiran pada salah satu sesi absensi akan mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima ASN setiap bulan.

Untuk menjamin akurasi data, sistem akan menggunakan teknologi biometrik wajah.

“Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi,” ungkap Misliansyah bersama Kepala Bidang PEKA Ardiansyah.

Aplikasi pun akan diperkaya dengan fitur pengingat absensi agar ASN tetap disiplin meskipun sedang menjalankan penugasan di luar kantor.

Melalui peningkatan sistem e-Kin ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan publik dengan aparatur yang tertib, profesional, dan memiliki tanggung jawab kuat pada tugasnya. (ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.