DPRD Kutim Cari Solusi Kemacetan di Kota Sangatta

oleh -306 views
Anggota DPRD Kutim Arfan Saat di temui Awak media. Kutimpost.com

SANGATTA, KutimPost.com. – kemacetan arus lalulintas di waktu-waktu tertentu itu sudah sangat meresahkan. Rapat dengar pendapat pun digelar pekan lalu.

Berbagai keputusan diambil untuk mencari win-win solution, masalah kemacetan di Sangatta Kabupaten Kutai Timur.

Penyebabnya akibat lalu-lalang bus pengangkut karyawan perusahaan. DPRD Kutim pun bergegas menyelesaikan persoalan ini. Caranya akan mengatur hilir mudik bus melalui peraturan daerah (Perda).

Terkait permasalahan ini ,Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menyampaikan, unsur pimpinan dan semua komisi akan segera melihat dan melakukan pengkajian terhadap usulan Perda itu.

Dalam hal ini apakah layak untuk dibuat menjadi peraturan daerah atau tidak. “Ini perlu kami kaji secara bersama, terlebih sebelumnya juga sudah ada Perda tertinggi di atasnya (provinsi). Tapi karena ada kearifan lokalnya maka perlu untuk ditindaklanjuti,” Ungkap Arfan.

Baca Juga :  Masyarakat Bisa di Vaksin Sesuai Harapan Pemerintah

Terlebih, saat ini kondisi jalan di Sangatta juga masih sempit. Sehingga, dipandang perlu ada perubahan perilaku para sopir bus yang masuk ke Sangatta. “Terutama tadi ada beberapa permintaan agar bus besar diganti dengan bus yang kecil, sehingga bisa mengurangi kemacetan di Kota Sangatta di waktu-waktu tertentu,” tuturnya

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuk DPRD Kutim. Tim tersebut akan melihat kawasan mana yang cocok untuk dijadikan halte pemberhentian bus. Agar bus tidak sering berhenti menurunkan dan menaikan karyawan. “Jadi kami bentuk tim dulu, paling tidak panja, untuk melihat kondisi di jalan Kota Sangatta yang sebenarnya. Seperti yang diadukan masyarakat ke DPRD Kutim,” terang Arfan.

Lanjutnya, jika usulan tersebut diterima dan dibuatkan Raperda, Arfan juga memastikan rencana pembuatan Raperda pengaturan angkutan bus karyawan yang masuk ke Sangatta tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya,Terlebih saat pembuatan Raperda juga mendapatkan atensi dari Pemerintah Provinsi.
kemudian, “Kita akan konsultasi, dan akan dicocokkan ke provinsi. Jika ada yang sama atau melanggar aturan di atasnya maka akan direvisi. Terlebih sebelumnya juga sudah ada Perda di provinsi yang mengatur perusahaan diminta untuk membuat jalan sendiri,” tandasnya. (adv)

Baca Juga :  Faizal, Tidak Hadirnya OPD Sebabkan Lambatnya LKPJ