DPRD Kutim Gelar Paripurna ke 24

oleh -527 views
DPRD Kutim Gelar Paripurna ke 24

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – DPRD kutim Gelar Paripurna ke 24 mengenai tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Yang dilaksanakan di Ruang sidang DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (7/7/2021).

Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Berdasarkan catatan daftar hadir, ada 10 anggota dewan yang juga mengikuti rapat dengan hadir langsung dan yang lainnya mengikuti secara virtual zoom.

Selain itu, rapat diikuti pula oleh Forkopimda Kutim beserta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah.

Dalam sidang, ada beberapa hal yang diusulkan dan disarankan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kutim diantaranya pengelolaan aset agar lebih dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat Paripurna Ke 24 ini di hadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Sekretaris Kabupaten, Irawansyah mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan aspirasi, usulan, masukan, saran dan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Yang telah disampaikan Pemerintah Kutim adalah hasil yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kemudian dari, hasil evaluasi dari rekan-rekan yang ada di DPRD nanti akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kutim untuk mengevaluasi kinerja sehingga ke depan akan semakin baik dan semakin sempurna,” ungkapnya.

Selanjutnya, Irawansyah membacakan tanggapan Pemkab Kutim yang terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan jumlah pemandangan umum, yang disampaikan Fraksi dalam dewan pada paripurna sebelumnya.

Tanggapan yang pertama menjawab pandangan umum Fraksi Partai Demokrat sebelumnya, di mana pemerintah mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan atas capaian pemerintah dalam Realisasi PAD.

Baca Juga :  Diskominfo Kutim Adakan Pelatihan TIK

Untuk periode yang akan datang, pemerintah bersama-sama dengan DPRD Kutim dalam hal penganggaran belanja baik belanja operasi belanja modal berupaya agar dapat lebih proporsional dengan mengedepankan prioritas pembangunan. terangnya.

Karena hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan, sehingga dapat memperkuat interval struktur publik serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim.

Pemkab Kutim meyakini masyarakat merupakan subjek pembangunan, sehingga harus didukung dengan pengembangan sumber daya manusia agar lebih berpartisipasi dalam pembangunan.

Selanjutnya, merupakan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.

Dalam hal ini, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagai upaya untuk menjalankan amanat konstitusi pemerintah akan selalu berupaya, untuk menggali potensi daerah pada potensi alam budaya dan sumber daya manusia secara kreatif dan inovatif.

Penggalian potensi ini berdasarkan pada struktur budaya kearifan lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.ungkapnya.

Terkait ,Kinerja pelayanan publik juga akan lebih ditingkatkan sebagai upaya perwujudan Good Goverment atau tata kelola pemerintahan yang baik, dengan prinsip pemanfaatan sumber daya ekonomi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Sehingga, “Pemanfaatan ini guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan untuk pembangunan Kutim yang merata dan berkeadilan,” jelas Irawansyah.

Berikutnya tanggapan pemerintah lainnya, terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya.

Regulasi yang mengatur tentang upaya untuk memaksimalkan PAD berupa pemungutan pajak dan retribusi daerah dinilai sangat penting, sebagai landasan dalam rangka meningkatkan sumber-sumber PAD.

Pemungutan pajak dan retribusi daerah sendiri bisa menjadi nilai tambah penyelenggaraan urusan wajib dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Meskipun demikian, Peningkatan PAD melalui sumber ini akan disesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal Urusan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Kajan Lahang Siap Dukung Peningkatan Fasilitas Asrama Miau Baru

Dalam hal ini juga Pemerintah akan secara selektif dan memprioritaskan program kegiatan yang memiliki urgensi, yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur di daerah.

Karena, “Penerapan prioritas ini guna membuka akses ekonomi masyarakat yang masih terkendala dampak dari Covid-19 yang tengah melanda saat ini, sehingga membuat daya beli masyarakat menjadi rendah dan berimbas pada menurunnya ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Maka dari itu, pemerintah akan  berupaya menjaga agar ketersediaan pangan dan obat-obatan dengan harga yang terkendali serta memaksimalkan fungsi rumah sakit di daerah agar mampu menampung pasien dari dalam wilayah Kutim.

Tanggapan pemerintah selanjutnya terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di mana pemerintah didorong untuk berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan PAD.

“Pemerintah akan melakukan pembenahan data piutang pajak bumi dan bangunan sesuai dengan tindak lanjut atas hasil audit BPK RI terhadap peraturan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020,” terangnya.

Hal ini, Sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan, akan dilakukan inventarisasi, untuk pengurusan sertifikat secara bertahap sehingga tanah yang telah dibebaskan pemerintah tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah juga akan melakukan revisi ulang administrasi pengaturan dan pencatatan utang daerah yang merupakan kewajiban dari pihak ketiga melalui inspektorat daerah.

“Untuk mewujudkan keterbukaan dan transparansi informasi publik, pemerintah juga akan melakukan publikasi laporan pengeluaran keuangan daerah yang dimuat dalam website resmi daerah dan dapat diakses masyarakat luas melalui dinas kominfo,” Ungkapnya. (adv)