DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-28

oleh -868 views
oleh

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (24/6/2024).

Rapat tersebut membahas tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, 21 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Fraksi PPP DPRD Kutim Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah dalam Raperda APBD 2025

Ketua DPRD Kutim, Joni, memberikan apresiasi terhadap Pemkab Kutim atas upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain yang sah guna dapat membantu merealisasikan program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan lain-lain yang sah,” ujar Joni saat memimpin rapat.

Ia mengatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki fungsi sebagai akuntabilitas, manajerial, dan transparansi.

Baca Juga :  Arang Jau Berikan Apresiasi PT NAS Bangun Asmara Desa Miau Baru

“Laporan keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh pemeritah daerah selama tahun anggaran 2023,” terangnya.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa rapat kali ini digelar berdasarkan amanat dari Tata Tertib DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 pasal 9 ayat 3, bahwa pemerintah menyampaikan tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa saran, masukan, apresiasi, kritik, dorongan, dan motivasi terhadap upaya kinerja yang telah dicapai oleh pemerintah, serta seluruh rencana yang akan datang,” tandasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews