KUTIMPOST.COM, Sangatta – Dua Remaja Di Sangatta Kedapatan Simpan Sabu 7,20 Gram. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur, berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, Polisi menyita 7,20 gram bruto yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim kami telah mengamankan dua remaja dan telah kita amankan di Polres saat ini,” tuturnya melalui saluran telepon. Senin (29/5/2023).
Kronologi penangkapan
Pada Tanggal 27 Mei tahun 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, tanggal 28 Mei 2023, pukul 21:00 wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-Laki yang sedang berkendara motor di Gang Mujur Jaya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Saat dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba mendapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu, seberat 7,20 gram bruto yang ditemukan 1 (satu) poket di dalam kotak rokok yang dibungkus dalam plastik hitam yang dalam saku jaket warna hitam yang dikenakan terduga pelaku.
Atas kerjadian tersebut diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.