Joni Usulkan Ring Satu Perusahaan Nikmati Program TJSL

oleh -839 views
oleh
Joni Usulkan Ring Satu Perusahaan Nikmati Program TJSL
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

KUTIMPOST.COM, Regional – Joni Usulkan Ring Satu Perusahaan Nikmati Program TJSL. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kutim, Joni, saat menghadiri Forum Multi Stakeholder Corporate Social Responsibility (MSH CSR), di salah satu hotel di Yogyakarta, dari tanggal 21-22 Mei 2024, mengusulkan fokus pelaksanaan program pengembangan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilaksanakan oleh perusahaan memprioritaskan ring 1 perusahaan.

Saat dihubungi melalui saluran telepon, orang nomor satu di legislatif Kabupaten Kutai Timur ini menjelaskan, dengan terlaksanannya Rakor tersebut diharapkan ring satu perusahaan bisa menikmati dampak positif.

“Ya tentu kita semua berharap, masyarakat yang ada di ring satu perusahaan merasakan dampak positif dengan adanya perusahaan yang ada diwilayahnya,” ungkap Joni. Selasa (22/5/2024).

Baca Juga :  Joni : Pembangunan Infrastruktur Harus Dilanjutkan

Dalam Rakor tersebut merumuskan sembilan langkah strategis yang dituangkan kedalam Berita Acara (BA) yang disepakati pemerintah paerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pimpinan perusahaan atau yang mewakili.

Adapun kesepakatan tersebut, antara lain;

  1. Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program (Perusahaan). Untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
  2. Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan.
  3. Terwujudnya program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan yang terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.
  4. Menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan Perusahaan.
  5. Melakukan Monitoring dan Evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.
  6. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wakil Bupati Kutai Timur)
  7. Setelah program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, maka akan ditindaklanjuti dengan sikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya.
  8. Lokus Pelaksanaan Program TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan memprioritaskan Ring 1 Perusahaan.
  9. Membangun Sistem Informasi Pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur
Baca terus artikel kami di GoogleNews