KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutim Tanggapi Keluhan Buruh Soal Kenaikan Pajak. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, memberikan tanggapan terhadap keluhan buruh mengenai kenaikan pajak yang dianggap sebagai salah satu permasalahan utama buruh di Kutim.
Hal tersebut diutarakan Yan usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional dengan Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (1/05/2024).
“Pada hari ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan teman-teman buruh kita, salah satunya adalah tuntutan terkait kenaikan pajak,” ucapnya.
Yan menambahkan, menambahkan bahwa permintaan dari pihak buruh terkait kenaikan pajak belum mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami akan meminta kepada pihak pemerintah pusat untuk menindaklanjuti, karena ini memang kewenangan dari DPR RI,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah mengambil langkah dengan memberikan mandat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim untuk menangani isu ini.
“Kami telah memberikan mandat kepada pihak Disnaker Kutim untuk menginventarisir persoalan tersebut, karena situasinya beragam di setiap perusahaan. Kami ingin Disnaker mendata lebih rinci agar bisa mencari solusinya,” pungkas Yan. (Adv)