Nekat Jual Narkoba, Pria Ini Kali Kedua Berurusan Dengan Polres Kutim

oleh -886 views
oleh
Nekat Jual Narkoba, Pria Ini Kali Kedua Berurusan Dengan Polres Kutim
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutim.

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Nekat Jual Narkoba, Pria Ini Kali Kedua Berurusan Dengan Polres Kutim.

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-A/26/V/2023/Kaltim/Res.Kutim, Tanggal 02 Mei 2023, Satresnarkoba Polres Kutim, berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Karangan Ilir, Kecamatan Karangan.

Dari tangan kedua terduga pelaku J yang pernah tersangkut masalah hukum yang sama dan AG, Satresnarkoba Polres Kutim, mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 8 (delapan) poket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,53 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) buah pipet kaca, uang senilai Rp.500.000 hasil menjual.

Baca Juga :  1 Keluarga Di Kutim Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

Saat ditanya melalui saluran telepon, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutim untuk menjauhi Narkoba.

“Benar, tim kami berhasil mengamankan dua orang di Karangan Ilir. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutim, untuk menjauhi barang terlarang dan melaporkan kepada kami jika ada penyalahgunaan Narkoba,” tuturnya.

Sebelumnya, pada awal Bulan Mei tahun 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian anggota opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 17:00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 2(dua) orang Laki-Laki yang sedang berada di dalam Rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan 8 (delapan) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram bruto, 4 (empat) poket di Lantai kamar, 3 (tiga) poket di balok dinding kamar dan 1 (satu) poket lagi ditemukan di lantai depan pintu kamar.

Baca Juga :  AJKT Jalin Sinergitas dengan Polres Kutim

Atas perbuatannya itu kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.