KUTIMPOST.COM, Sangatta – Leni Angriani Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi AKB terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah. Dalam Rapat Paripurna ke-23 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (Kutim).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Fraksi Amanat Keadilan Bersama (AKB), Leni Angriani, menegaskan pentingnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dua Raperda tersebut mencakup Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Dalam pandangannya, Leni Angriani menyoroti seringnya kebakaran terjadi di pemukiman penduduk dan lahan kosong, khususnya selama musim kemarau. “Bencana kebakaran ini sangat berkaitan erat dengan kelalaian dalam penggunaan api dan tidak jarang, faktor kesengajaan,” ucap Leni, pada Selasa (14/5/2024).
Menurut Leni, kepadatan pemukiman yang membuat rumah-rumah berdekatan memperbesar risiko kebakaran menjadi lebih luas. “Kebakaran di lahan kosong juga sering menimbulkan banyak masalah,” tambahnya, menggarisbawahi kesulitan yang dihadapi Pemadam Kebakaran (Damkar) seperti keterbatasan alat dan personil serta kesulitan mencapai lokasi yang jauh dan sulit dijangkau.
Leni menekankan kebutuhan akan Perda khusus yang mengatur tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan dari bahaya kebakaran, yang menurutnya sangat penting untuk diperhatikan oleh Pemkab Kutim.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi AKB melihat urgensi untuk mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. “Ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Leni.
“Ketertiban umum adalah perwujudan dari hak asasi manusia yang harus selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan signifikan dalam urusan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi AKB menilai Raperda tentang Ketertiban Umum sangat penting sebagai upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat berkembang di masyarakat.
“Kedua Raperda ini sangat penting dan kami berharap pembahasan lebih lanjut bisa segera dilakukan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkas Leni Angriani. (adv)