Perda Ketenagakerjaan Kutai Timur Akan Diperkuat dengan Peraturan Bupati

oleh -379 views
oleh
Perda Ketenagakerjaan Kutai Timur

KUTIMPOST.COM – Perda Ketenagakerjaan Kutai Timur Akan Diperkuat dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim) yang akan mengatur proses rekrutmen dan penempatan karyawan akan diperkuat dengan Peraturan Bupati. Saat ini, peraturan tersebut sedang dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Dalam upaya menyamakan persepsi, Disnakertrans Kutim mengadakan rapat dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk APINDO, Serikat Pekerja, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim, serta perwakilan dari perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, dan didatangi narasumber seperti Ari Hernawan dan tim dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Kutim pada Jumat, 29 Februari 2024.

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita, disimpulkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Baca Juga :  Anggota TNI Yonif Raider Dianiaya Preman Pasar di Medan Utara

“Mudah-mudahan melalui diskusi ini, akan bisa menyamakan persepsi. Dan pada akhiranya bisa efektif, berhasil guna dan berdaya guna. Oleh karena itu, saya sangat apresiasi, ketika Disnakertrans Kutim ini mengundang dari berbagai stakeholder dalam rapat ini,” tutur Ari Hernawan, ditemui usai rapat itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya bersama tim adalah meriview saja, agar Perbup itu nanti akan memenuhi teknik pembuatan peraturan perundang-undangan, sehingga akan betul-betuk efektif dan memenuhi persyaratan.

“Ada beberapa hal yang perlu dibenahi, tugas kami adalah membenahi supaya nanti ketika menjadi Perbup betul-betul efektif. Karena mulai dari judul, sampai penutup, ada hal-hal yang perlu perbaiki, terutama dalam pemilihan redaksi. Karena dari sisi hukum, itu bisa menimbulkan penfasiran yang berbeda, takutnya akan menimbulkan perselisihan industrial yang disebabkan perbedaan,” terang Ari Hernawan.

Baca Juga :  GOW Kutim Adakan Pasar Murah, Ini Tanggapan Ketua Perisda Kutim

Senada, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengakui bahwa, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, di dalam Peraturan itu. Sehingga masih diperlukan pertemuan sekali untuk membahas dan memperbaiki rencana peraturan yang akan diturunkan menjadi Perbup itu.

“Untuk masukan dari APINDO dan serikat buruh, masih perlu satu kali lagi pertemuan. Sehingga nanti akan ada outputnya, yang sesuai dengan konsideran dari pada hukum,” terang Roma Malau, yang dilantik oleh Bupati Kutim, pada 11 Januari 2024 lalu sebagai Kepala Disnakertrans Kutim ini.

“Kami sangat mengharapkan melalui kegiatan ini, ke depan bisa menghindari hal-hal yang tidak berkenan. Dan kita, berusaha untuk selalu bekerja dengan dasar Yuridis sebagaimana diamanahkan Undang-undang,” pungkasnya.