Polsek Sangatta Utara Ungkap Curanmor, Dua Remaja Diamankan

oleh -47 Dilihat
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan dua orang terlapor yang masih berusia remaja serta menyita dua unit sepeda motor Honda Vario.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), setelah seorang warga bernama Awal melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario merah hitam miliknya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

“Setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Saat ini, terlapor dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa kehilangan diketahui korban pada Sabtu sekitar pukul 05.30 Wita. Sepeda motor sebelumnya diparkir di garasi rumah pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.

Saat bangun pada keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban bersama anaknya kemudian mencari kendaraan itu di sekitar rumah, tetapi tidak menemukannya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan dua terlapor berinisial FA dan ARS. Karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Vario 125 warna merah putih, satu unit Honda Vario warna merah hitam yang dilaporkan hilang beserta sejumlah suku cadang yang telah dilepas, satu lembar STNK, serta enam buah perkakas tangan.

Polisi juga menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana ini merujuk pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan pertanggungjawaban hukum para terlapor tetap harus ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.