Polsek Sangatta Utara Ungkap Dugaan Curanmor, Modus Berpura-pura Jadi Pembeli

oleh -816 Dilihat
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli. Seorang terlapor berinisial F (26) diamankan polisi bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy berwarna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026), berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/X/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Pinang Raya, RT 001, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

“Kasus ini berawal ketika korban menawarkan sepeda motornya untuk dijual melalui Facebook. Seseorang kemudian menghubungi korban dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut,” ujar Bambang saat dihubungi melalui telepon.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, korban menerima komunikasi dari calon pembeli melalui Facebook sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah berkomunikasi, korban mendatangi lokasi yang disepakati sekitar pukul 23.00 Wita untuk menunjukkan sepeda motor Honda Scoopy.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di pinggir gang, tepat di depan sebuah rumah. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel.

Tidak lama kemudian, seorang laki-laki datang dan melihat kendaraan yang hendak dibeli. Namun, ketika perhatian korban teralihkan, laki-laki tersebut diduga langsung membawa sepeda motor itu pergi.

Korban sempat menunggu dan mencari di sekitar lokasi, tetapi orang tersebut tidak kembali dan tidak berhasil ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan terlapor F serta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan proses penyidikan untuk menuntaskan perkara.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring. Warga disarankan memilih lokasi transaksi yang aman, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memastikan identitas calon pembeli sebelum menyerahkan kendaraan untuk diperiksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.