Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim, Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

oleh -747 views
oleh

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Agenda utama rapat tersebut adalah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, Sekretaris Dewan Juliansyah, 29 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya. Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Kesejahteraan bagi Tenaga Pendidik

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan pentingnya keberadaan Raperda ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi kebakaran yang kerap terjadi di Kutim.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. Sehingga, aturan ini sangat diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama instansi terkait. Hasilnya telah dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78, Ketua DPRD Kutim: Bentuk Penghormatan dan Apresiasi Terhadap Polri

“Pelaksanaan Pansus telah membahas bersama instansi terkait, menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja. Maka dari itu, kami persilakan dengan hormat Hj. Mulyana untuk membacakan laporan tersebut,” tutup Jimmi. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews