KUTIMPOST.COM, Sangatta – Resnarkoba Polres Kutim Berhasil Amankan 13,52 Gram Sabu-sabu Dalam Kotak Rokok. Maraknya penyalahgunaan Narkotika, seakan-akan tidak membuat jera pelakunya. Terbukti, Senin 17 Oktober 2022 dini hari, Sat Resnarkoba Polres Kutim, berhasil mengamankan pria berinisial KH dan AR saat sedang berada di warung makan.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu membenarkan kejadian tersebut, saat ditanya jurnalis Kutimpost.com, diruang kerjanya. Senin (17/10/2022).
“Benar, dini hari tadi kami mengamankan pria yang sudah diintai sebelumnya, berinisial KH dan AR, setelah kita lakukan interogasi dilanjutkan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan dan kita dapatkan 3 (tiga) pocket seberat 13,52 gram Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang ada di dekat kasur dan beberapa tisu, serta handphone,” tegas nya.
Lebih lanjut, Sat Resnarkoba akan terus mengungkap peredaran Narkotika, di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, sesuai instruksi Kapolda Kaltim.
“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur, saat ini sedang melaksanakan operasi Antik Mahakam tahun 2022, yang dimulai pada hari ini, Senin 17 Oktober sampai tanggal 5 November 2022,” tuturnya.
AKP Damianus Jelatus secara tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur, untuk menjauhi Narkoba, yang akan merusak generasi bangsa.
“Kami menegaskan, jauhi barang haram apapun itu bentuknya, karena akan merusak masa depan dan membuat malu keluarga,” pungkas orang yang pernah menjabat Kapolsek Sangkulirang ini.