Sekwan Juliansyah Sampaikan Laporan Hasil Kegiatan DPRD

oleh -764 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Sekwan Juliansyah Sampaikan Laporan Hasil Kegiatan DPRD. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Sekwan Kutim), Juliansyah melaporkan hasil kegiatan DPRD Kutim untuk masa persidangan ke-II tahun sidang 2023/2024.

Sekwan Juliansyah menyampaikan tiga poin utama terkait laporan hasil kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD Kutim dalam masa persidangan ke-II di bulan Januari-April 2024 tahun sidang 2023/2024. Tiga poin tersebut mencakup latar belakang, isi laporan, dan penutup.

“Latar belakang: Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tugas pada masa persidangan ke-II masa persidangan 2023/2024 dapat disampaikan pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kutim,” ujarnya pada saat rapat paripurna ke-21 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Senin (13/5/2024).

Ia menyampaikan, anggota DPRD Kutim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD secara operasional.

“Secara operasional, melalui bagian umum, bagian program dan keuangan, bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan, bagian persidangan, serta bagian perundang-undangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan berapa poin penting yang termasuk dalam materi laporan hasil kegiatan yang dilakukan oleh DPRD dan Sekretariat DPRD Kutim dari Januari-April 2024.

Detail aktivitas yang tercakup dalam materi laporan dari Januari hingga April 2024 mencakup:

  1. Surat-menyurat : Terdapat 42 surat masuk ke DPRD Kutim dan 50 surat keluar. Sementara itu, Sekretariat DPRD Kutim menerima 114 surat masuk dan mengirim 174 surat keluar.
  2. Kegiatan Rapat Paripurna dan Rapat yang Dilakukan Dewan : Dilaksanakan 6 kali Rapat Paripurna, 2 kali Rapat Pimpinan, 7 kali Rapat Banmus, 2 kali Rapat Finalisasi, 16 kali Rapat Panitia Khusus (Pansus), 5 kali Rapat Komisi, 1 kali Rapat Gabungan Komisi, 2 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan 3 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
  3. Produk Hukum DPRD Kutim : Surat Keputusan (SK) Pimpinan sebanyak 1 SK, Surat Keputusan Dewan sebanyak 4 SK, dan Surat Keputusan Sekretariat sebanyak 9 SK.
  4. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang Sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) : Perda tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana Prasana Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan.

Selain itu, Juliansyah juga menyampaikan data terkini mengenai realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kutim, yang telah mencapai 18,30% dari pagu anggaran tahunan. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.