Simpan Sabu Dalam Charger, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

oleh -492 views
oleh
Simpan Sabu Dalam Charger, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

KUTIMPOST.COM, Telen – Simpan Sabu Dalam Charger, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi.

Tidak tanggung-tanggung, ON (31th) kedapatan membawa barang haram yang diduga sabu-sabu sebanyak 14 pocket dengan total 4,76 gram.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, saat ditemui jurnalis Kutimpost.com, membenarkan hasil tangkapan anggotanya tersebut.

“Iya benar mas, anggota kami telah mengamankan saudara (ON), Rabu kemarin di dalam kebun sawit di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen,” tuturnya. Jumat (17/2/2023).

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sangkulirang, ini mengatakan penangkapan terduga pelaku merupakan laporan dari masyarakat.

Dari tangan terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Kutim, mengamankan 14 (empat belas) Pocket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,76 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) kotak charger warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam, 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) dompet warna hitam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000.

Baca Juga :  Personil Polres Kutim Ajak Warga Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Simpan Sabu Dalam Charger, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

Simpan Sabu Dalam Charger, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

Kronologi penangkapan

Pada awal Bulan Februari tahun 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen, sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, Rabu tanggal 15 Febuari 2023, saat melakukan penyelidikan, pukul 15.30 Wita, agt Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 1 (satu) laki-laki yang sedang berada di atas motor di lahan sawit Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen.

Baca Juga :  1 Keluarga Di Kutim Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba mendapatkan 14 (empat belas) pocket yang diduga Narkotika jenis sabu.

4 (empat) poket di simpan di dalam 1 (satu) tas bagian depan, kemudian 8 (delapan) poket ditemukan di 1 (satu) kotak charger warna biru, dan 2 (dua) poket ditemukan di 1 (satu) dompet warna hitam.

Saat dilakukan pengembangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, mengamankan NJ. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca terus artikel kami di GoogleNews