Sistem Kerja Tilang Elektronik

oleh -415 views
oleh
Sistem kerja tilang elektronik

KUTIMPOST.COM, Sistem Kerja Tilang Elektronik – Peluncuran ETLE tahap pertama akan dilakukan pada 23 Maret 2021 oleh Polda di 12 wilayah.

Ke-12 provinsi tersebut adalah Polda Metro Jaya (DKI Jakarta), Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumbar, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara. Polda Sulawesi.

Sistem Kerja Tilang Elektronik

Sistem Kerja Tilang Elektronik

Memperbaiki sistem tilang elektronik akan memungkinkan polisi menghindari kontak langsung antara petugas polisi dan pelanggar, dimana pelanggaran sering terjadi.

Alat Tilang Elektronik Portable Polda Metro, Begini Cara Kerjanya

Penindakan akan dilakukan sesuai UU Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan Nomor (22/2009) untuk menindak pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas.

Sistem Kerja Tilang Elektronik

Selain Electronic Traffic Enforcement (ETLE) stasioner dan mobile, polisi juga memiliki kamera untuk memantau pelanggaran lalu lintas dalam bentuk drone. Drone ETLE ini telah diuji coba oleh Polda Jateng pada pekan lalu.

Mulai Berlaku, Ini Cara Kerja Tilang Elektronik Sepeda Motor

“Kami mulai uji ETLE pada perangkat mobile dan drone. Saat ini sedang kami uji dan mekanisme kerjanya sama,” kata Kompol Lalu Lintas Polda Jateng Kompol Agus Suryo Nugroho, Jumat (11/4), menurut NTMC Polri.

Baca Juga :  Makin Mudah, Bayar Tagihan PDAM Tirta Tuah Benua Dengan Bank Permata

Suryo menjelaskan mekanisme kerja drone ETLE yang mirip dengan ETLE statis dan mobile; Artinya: kamera mengambil foto pelanggaran, kemudian memeriksanya, mencetaknya, dan mengirimkannya ke alamat terdakwa.

Berbeda dengan ETLE statis yang dipasang secara permanen di jalan-jalan strategis, dan ETLE bergerak yang dibawa oleh petugas atau kendaraan patroli; Kamera drone ETLE akan lebih lincah karena mampu mengambil gambar dari angkasa.

Agus mengatakan tidak semua pengemudi yang terpotret drone ETLE akan diproses hukum. Ia mengatakan, ada beberapa mekanisme hingga denda final diberikan kepada pelanggar.

Baca Juga :  Menjelang Nataru, Bupati Ardiansyah Pimpin Apel Pasukan Operasi Lilin

Dukung 100 Hari Kerja Kapolri Baru, Penerapan Tilang Elektronik Bakal Diperluas Di 18 Polda

Semua informasi terverifikasi tidak akan dikirimkan kepada pelanggar. Jika Anda tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel (saat mengemudi), kami akan memeriksa apakah wajah Anda benar-benar terlihat. “Kalau sah, kalau tidak jelas, tidak perlu kirim dokumen (sertifikat),” jelas Agus.

Saat ini, petugas polisi lalu lintas dilarang memberikan denda kepada pelanggar lalu lintas, menurut Mabes Polri. Ketentuan tersebut menitikberatkan pada ETLE untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar.

Sistem parkir elektronik, sistem pegadaian barang elektronik, cara bayar tilang elektronik online, aplikasi tilang elektronik, sistem persuratan elektronik, sistem rekam medis elektronik, cara mengurus tilang elektronik, sistem navigasi elektronik, tilang elektronik, cctv tilang elektronik, website tilang elektronik, harga tilang elektronik